Apakah Boleh Mengganti Suara Klakson Sepeda Motor?

Setiap kendaraan termasuk sepeda motor memiliki sebuah komponen elektronik bernama klakson, Brosis haru tahu fungsi utama klakson adalah untuk memberikan tanda ketika ada potensi bahaya terjadi di jalan raya juga sebagai isyarat kepada pengendara lain akan keberadaan kendaraan kita. Fungsi lain klakson juga bisa berguna untuk berkomunikasi dengan pengendara lain ketika hendak berbelok atau menyalip kendaraan lain.

Nah, apakah Brosis merasa suara klakson bawaan motor kurang “mantap” atau kurang terdengar di tengah kemacetan? Banyak pengguna motor akhirnya memutuskan untuk mengganti klakson standar dengan klakson aftermarket yang suaranya lebih nyaring, seperti klakson model keong atau bahkan klakson udara.

Namun, sebelum Brosis buru-buru pergi ke bengkel aksesori, muncul pertanyaan penting: “Secara hukum, apa boleh kita mengganti suara klakson sepeda motor?” Jawabannya adalah boleh, namun ada aturan mainnya yang sangat ketat, Brosis. Jangan sampai niat hati ingin aman di jalan, malah berujung kena tilang atau justru membahayakan pengendara lain.

Berikut adalah penjelasan mengenai aAturan Hukum Klakson di Indonesia sesuai undang-undang di Indonesia.

Perlu Brosis ketahui jika Pemerintah sudah mengatur spesifikasi teknis kendaraan, termasuk klakson, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam pasal 69, disebutkan bahwa suara klakson harus dapat terdengar tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lain.

Lebih spesifik lagi, aturan mengenai tingkat kebisingan klakson tentunya memiliki aturan, diantaranya Suara klakson paling rendah harus berada di angka 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB). Untuk itu, Jika klakson Brosis suaranya melebihi 118 dB, maka dianggap melanggar aturan dan bisa ditindak oleh pihak kepolisian sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, Apa yang “Boleh” Brosis lakukan ketika hendak mengganti klakson? Berikut hal yang harus diperhatikan.

1. Mengganti dengan Klakson yang Sesuai Desibel

Brosis boleh mengganti klakson standar dengan merek lain (seperti Denso, Bosch, atau Hella) asalkan suaranya masih dalam rentang 83-118 dB. Biasanya, klakson jenis ini sudah memiliki sertifikasi yang sesuai standar keamanan.

2. Menambah Relay

Agar suara klakson tetap stabil dan tidak membuat aki motor tekor, Brosis sangat disarankan menambah relay. Ini bertujuan agar arus listrik dari aki langsung menuju klakson tanpa membebani saklar di setang.

3. Menggunakan Klakson yang Tidak Mengagetkan

Suara klakson yang baik adalah yang bersifat memberi peringatan, bukan yang membuat orang jantungan atau memicu emosi di jalan.

Brosis juga harus tahu, Apa yang “Tidak Boleh” atau disarankan untuk brosis hindari, diantaranya sebaagai berikut.

Menggunakan Klakson “Telolet” atau Suara Polisi

Sangat dilarang bagi kendaraan pribadi menggunakan klakson yang menyerupai bunyi sirine, bunyi hewan, atau klakson udara yang sangat keras (telolet). Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 59, penggunaan sirine dan lampu isyarat (rotator) hanya diperuntukkan bagi kendaraan petugas tertentu.

Klakson dengan Desibel Terlalu Tinggi

Menggunakan klakson kapal atau klakson truk pada motor sangat berbahaya. Selain suara yang memekakkan telinga, getaran suaranya bisa mengagetkan pengendara lain dan memicu kecelakaan.

Memasang Klakson yang Mengarah ke Atas

Pemasangan klakson harus diarahkan ke depan atau bawah. Jangan mengarahkannya ke arah wajah pengendara lain karena pantulan suaranya akan sangat mengganggu.

Jadi, mengganti klakson itu diperbolehkan selama Brosis tetap mengikuti ambang batas suara yang telah ditentukan oleh undang-undang. Ingat ya Brosis, klakson adalah alat komunikasi antar pengendara, bukan alat untuk pamer kekuatan suara atau mengintimidasi orang lain. Bijaklah dalam memodifikasi agar Brosis tetap aman dan nyaman di jalan.

Untuk itu, selalu lakukan perawatan berkala pada sepeda motor secara menyeluruh terutama untuk bagian kelistrikan termasuk diantaranya komponen klakson. Lakukan perawatan dan service di bengkel AHASS agar ditangai dengan baik oleh mekanik handal dan terlatih dan gunakan fasilitas booking service untuk menikmati pelayanan bebas antri.

Facebook
Telegram
WhatsApp

Berita Terkait

Inovasi Edukasi Instruktur Safety Riding Astra Honda Diakui Dunia Internasional

Apakah Boleh Mengganti Suara Klakson Sepeda Motor?

Ketahui Bahayanya Bonceng Anak Di Depan Pengemudi Sepeda Motor

Busi basah bisa bikin masalah!

Pahami Risiko Menyemprotkan Angin Kompresor Saat Mengganti Oli

Efek Telat Ganti Oli Motor